Selingkuh dengan Janda, MKH Berhentikan Hakim IS dengan Tidak Hormat

- 24 Januari 2024, 13:04 WIB
Ilustrasi Hakim
Ilustrasi Hakim /

Baca Juga: Sore Ini MKMK akan Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Hakim Institusi

"IS berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. MKH kemudian menjatuhkan sanksi nonpalu selama dua tahun di PTA Makassar," sambungnya.

Namun, IS kembali mengulang kesalahan karena masih berhubungan dengan M. Mukti menjelaskan, puncaknya, pelapor yang masih istri sah IS bersama anak-anak mereka membuntuti IS yang sedang berkunjung ke rumah adik M pada 15 Juni 2022.

"IS tertangkap basah sedang berada di rumah adik M di mana M juga berada di rumah tersebut," katanya.

"Pelapor kemudian membuat laporan ke polisi pada 29 Juni 2022 dengan dugaan perzinaan, dan ke Bawas MA pada 30 Juni 2022 atas perselingkuhan. Di penghujung tahun 2023, pelapor dan IS resmi bercerai," lanjutnya.

Dalam pembelaannya, IS menyatakan sudah berusaha memperbaiki hubungan sebagai suami istri selama 3 bulan pertama setelah putusan MKH pertama, tetapi tidak berhasil.

"Di bulan kelima, IS mengajukan izin melakukan perceraian, tapi diurungkan karena nasihat dari atasan,” ungkapnya.

Dilanjutkan, masalah ekonomi akibat sanksi juga menjadi penyebab ketidakharmonisan antara IS dan pelapor.

“IS juga mengaku hanya bertemu M sebanyak dua kali dengan alasan bisnis," paparnya.

IS terbukti telah melanggar angka 2.1 ayat 1 angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 04/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim jo Pasal 6 ayat 1.2 huruf a dan Pasal 11 ayat 1.3.3 huruf a jo Pasal 18 ayat 3 huruf c Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 2/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah