Selingkuh dengan Janda, MKH Berhentikan Hakim IS dengan Tidak Hormat

- 24 Januari 2024, 13:04 WIB
Ilustrasi Hakim
Ilustrasi Hakim /

IS terbukti berselingkuh berulang kali dengan perempuan yang sama, di mana terlapor masih menjalani sanksi etik. Alasan ekonomi juga tak dapat diterima karena ternyata gaji IS masih diterima full meskipun disanksi, meskipun ada permintaan pengembalian kelebihan gaji belum lama ini. Ditambah tidak ada satu pun anggota keluarga yang mau hadir sebagai saksi bagi IS.

Baca Juga: Hakim PN Bekasi Vonis Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai Wowon Cs Hukuman Seumur Hidup

"Menjatuhkan sanksi disiplin kepada hakim terlapor dengan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim. Menolak pembelaan hakim terlapor IS untuk selain dan selebihnya," tegas Hakim Agung Yasardin yang memimpin sidang MKH saat membacakan putusan, Selasa 23 Januari 2024.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah