Status Kasus Dugaan Pungli di Rutan KPK Yang Melibatkan 93 Pegawai Naik Penyidikan

- 26 Januari 2024, 14:40 WIB
ILUSTRASI - Pungutan Liar (Pungli).
ILUSTRASI - Pungutan Liar (Pungli). /Antara/

WARTA PONTIANAK - Status kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan sebanyak 93 pegawai di lingkungan KPK naik ketingkat penyidikan. 

"Dan untuk perkara pungli rutan itu pun sudah disepakati. Untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspose," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis 25 Januari 2024.

Baca Juga: Begini Modus Pungli di Rutan KPK, Dewas: Tahanan Masukkan Ponsel Setor Rp10 Juta hingga Rp20 Juta

Menurut Alex, pihaknya akan memastikan proses penegakan hukum di KPK tidak akan mengganggu persidangan kode etik oleh Dewas KPK. Di mana, saat ini Dewas sedang melakukan persidangan terkait kode etik dalam kasus ini.

"Proses sidang etiknya sedang berjalan dan disebutkan juga bahwa praktik ini sudah lama. Secara terstruktur itu tahun 2018, di periode pertama saya sudah terjadi, itu kita enggak kembangkan," ucapnya.

"Begitu ada dugaan pungli, kita tidak mendalami lebih lanjut apakah praktik seperti itu berjalan secara masif di sana, wah ternyata masih. Ya sudah lah, kita tunggu saja (penanganannya)," lanjut Alex.

Sebelumnya, Plt Jubir KPK Ali Fikri mengungkapkan kasus dugaan pungli di Rutan Cabang KPK sangat terstruktur.  Kasus tersebut melibatkan banyak pihak dan sudah terjadi lama.

Baca Juga: Bikin Ngeri, Nilai Pungli di Rutan KPK Capai Rp6,1 Miliar

"Saya ingin sampaikan ini sangat terstruktur karena ada yang bertindak sebagai lurahnya, koordinator di masing-masing hunian. Kemudian ada pengepulnya, rekening-rekening yang digunakan bukan rekening dari orang-orang yang ada di Rutan Cabang KPK," kata Ali, Selasa 23 Januari 2024.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x