Pemerintah Minta PTN Bijak saat Tetapkan Tarif UKT

- 19 Februari 2024, 19:54 WIB
Ilustrasi Mahasiswa Perguruan Tinggi
Ilustrasi Mahasiswa Perguruan Tinggi /Maulana Pamuji Gusti

WARTA PONTIANAK - Perguruan tinggi negeri (PTN) diminta bijak dalam penetapan tarif Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk setiap program studi (prodi).

Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nizam meminta Perguruan tinggi harus inklusif, harus bisa diakses oleh semua lapisan masyarakat.

Baca Juga: Buah-buah Ini Diyakini Ampuh Atasi Panas Dalam, Diantaranya Melon

"Untuk itu hati-hati dalam penetapan tarif UKT, jangan menaikkan UKT. Namun buka ruang atau tambah kelompok tarif UKT,” ujar Plt. Nizam, Senin 18 Februari 2024.

Ia menuturkan biaya yang ditanggung mahasiswa nantinya harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Ia mengatakan penetapan UKT untuk setiap program studi pada setiap program pendidikan tinggi sendiri harus didasarkan pada Biaya Kuliah Tunggal (BKT).

Sedangkan penetapan BKT untuk setiap prodi pada program diploma dan program sarjana harus berdasarkan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT).

Plt. Nizam menjelaskan SSBOPT merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yakni disebutkan bahwa pemerintah perlu menetapkan SSBOPT secara periodik.

Penetapan SSBOPT oleh pemerintah harus mempertimbangkan capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi, jenis program studi, dan indeks kemahalan wilayah.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah