Gagal Lolos ke Parlemen, PPP akan Gugat KPU ke MK

- 21 Maret 2024, 17:11 WIB
Logo PPP
Logo PPP /Dok. PPP/

WARTA PONTIANAK - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional.

Dari hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional, PPP hanya mencapai 5.878.777 suara (3,87 persen) dari suara sah nasional.

Baca Juga: Resmi Diumumkan KPU, 8 Partai Ini Resmi Lolos ke DPR

“Sesuai ketentuan UU, PPP memiliki waktu 3 hari untuk menyikapi hasil rekapitulasi nasional dengan mengajukan ke MK,” kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi, Rabu 202 Maret 2024.

Hal itu mengejutkan dirinya lantaran PPP gagal memenuhi ambang batas untuk melaju ke Senayan.

Padahal, data internal PPP menunjukkan bahwa partai berlambang ka’bah itu melewati angka 4 persen atau melampaui ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Menurut Awiek, hasil perolehan suara KPU berbeda dengan hasil internal PPP. Oleh karena itu, PPP sudah mempersiapkan tim hukum yang dipimpin pengacara senior Soleh Amin untuk mengajukan gugatan.

“Data-data kami kumpulkan dari DPC dan saat ini sedang verifikasi,” jelasnya.

Kendati demikian, dia mengatakan PPP menghormati hasil rekapitulasi nasional yang diumumkan KPU sebagai bagian dari tahapan pemilu sesuai ketentuan UU Pemilu, yakni 35 hari setelah pemungutan suara.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x