WARTA PONTIANAK - Dua wanita berinisial PT (21) dan AR (36) warga Prabumulih, Sumatera Selatan diamankan Polres Lampung pada Selasa 19 Maret 2024 sore. Keduanya melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar menjelaskan penipuan tersebut terjadi pada Februari 2024. Saat itu pelaku menghubungi korban FH anak mantan Kepala Desa Trisinar, Marga Tiga.
Baca Juga: Ingin Bubarkan Islam, Pria Yang Ngaku Nabi di Bukit Tinggi Ditangkap Polisi
“Jadi pelaku ini mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan menyatakan siap membantu meringankan persoalan hukum yang sedang dialami oleh KM (mantan Kepala Desa Trisinar) dengan syarat mengirimkan sejumlah uang," jelas Rizal, Kamis 21 Maret2024.
Korban menyetujui hal tersebut dan mengirimkan uang secara transfer melalui rekening bank sebanyak 4 kali dengan total Rp250 juta.
Mengetahui hal tersebut, pengacara KM kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes EP Sihombing. Kenyataannya, Kasat Reskrim menegaskan tidak pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga KM.
“Sadar telah menjadi korban penipuan, FH kemudian melaporkan dugaan penipuan itu ke polisi,” ungkap Rizal.
Setelah menerima laporan, kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga melakukan identifikasi dan mengamankan pelaku di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 lembar bukti transfer uang, serta print out percakapan melalui aplikasi whatsapp.
Baca Juga: Pelaku Peyerangan Cafe Dengan Sajam Ditangkap, 6 Pelaku Masih Dibawah Umur