"Di samping melakukan kegiatan-kegiatan imbauan, patroli, maka penegakkan hukum juga harus dilakukan apabila sudah terjadi peristiwa yg menganggu ketertiban umum dan pidana," tukasnya.
"Di samping melakukan kegiatan-kegiatan imbauan, patroli, maka penegakkan hukum juga harus dilakukan apabila sudah terjadi peristiwa yg menganggu ketertiban umum dan pidana," tukasnya.
Editor: Faisal Rizal