Penuhi Panggilan Penyidik, Status Hukum Sandra Dewi Dibuka Kejagung

- 5 April 2024, 15:58 WIB
Sandra Dewi saat diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi Harvey Moeis pada Kamis, 4 April 2024.
Sandra Dewi saat diperiksa Kejagung terkait kasus korupsi Harvey Moeis pada Kamis, 4 April 2024. /Dok. Kejaksaan Agung/

WARTA PONTIANAK - Artis Sandra Dewi yang merupakan istri dari tersangka kasus korupsi timah, Harvey Moeis memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan keterangannya pada Kamis, 4 April 2024. Ia diperiksa sebagai saksi.

Sandra Dewi menjalaninya dengan santai bahkan melepaskan senyuman manisnya ke awak media. Wanita berkulit putih ini juga berpose sambil memberikan simbol sarangheyo dengan jarinya.

Baca Juga: Kejagung Berikan Respons Soal Kemungkinan Memeriksa Sandra Dewi di Kasus Suaminya

Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi mengatakan, penyidik memanggil Sandra Dewi untuk mendalami sejumlah rekening milik Harvey yang telah diblokir beberapa waktu lalu. Sehingga diharapkan rekening yang telah diblokir tersebut benar terkait dengan kasus korupsi.

“Kita melakukan pemanggilan terhadap SD (Sandra Dewi) dalam rangka untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari,“ kata Direktur Penyidikan Kejagung Kuntadi, Jumat 5 April 2024.

“Dalam rangka untuk memilah, yang mana ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan saudara HM (Harvey Moeis) dan yang tidak terkait. Sehingga diharapkan kita tidak melakukan kesalahan penyitaan,” lanjutnya.

Terkait status hukum sang artis, di kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp271 triliun ini, Kuntadi mengatakan, bahwa Sandra Dewi masih berstatus saksi.

Baca Juga: Dikira Sandra Dewi, Akun Instagram Dewi Sandra Diserang Hujatan Netizen

“Kita hanya sebatas meneliti apakah rekening yang telah kita blokir ada kaitannya,” pungkasnya.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x