Sudah Jatuh Tempo, Ribuan Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN

- 5 April 2024, 15:17 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Antara/Hafidz Mubarak A /

WARTA PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan ribuan Penyelenggara Negara ternyata masih belum melakukan pelaporan harta kekayaannya. Ini diungkap langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut berdasarkan catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2023 yang telah jatuh tempo pada 31 Maret 2024 kemarin.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri

"KPK mencatat, hingga 3 April 2024, sebanyak 14.072 Penyelenggara Negara/Wajib Lapor (PN/WL) belum melaporkan harta kekayaannya," kata Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis 4 April 2024.

Dalam rinciannya, dari 14.072 penyelenggara negara tercatat bidang Eksekutif (pusat dan daerah) sejumlah 9.111 dari total 323.651 WL. Selebihnya 314.540 WL atau 97,18 persen telah melaporkan.

Sementara di bidang Legislatif ada 4.046 dari 20.002 WL belum melapor atau sebanyak 79,77 persen sudah melapor. Lalu, 175 dari 18.405 WL di bidang Yudikatif belum menyampaikan laporannya atau 99,05 persen telah melapor.

"Kemudian, 740 dari 44.786 WL pada BUMN/BUMD yang belum melapor atau sebanyak 98,35 persen telah melaporkan LHKPN," terang Ipi.

KPK juga mencatat untuk penyelenggara negara pada periode 2023 telah menerima 392.772 atau berkisar 96.54 persen laporan LHKPN dari 406.844 penyelenggara negara.

"Angka ini menurun 0,46% jika dibandingkan laporan tahun 2022, yakni 97 persen" urainya.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x