Kasus TPPU, KPK Tetapkan Gubernur Malut Nonaktif Abdul Gani Jadi KPK

- 9 Mei 2024, 13:03 WIB
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Resmi Tahan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba
Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, KPK Resmi Tahan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba /

WARTA PONTIANAK - Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Melalui penelusuran data dan informasi maupun keterangan para pihak yang diperiksa tim penyidik, didapatkan kecukupan alat bukti adanya dugaan TPPU yang dilakukan AGK selaku Gubernur Maluku Utara," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip Rabu 8 Mei 2024.

Baca Juga: Kasus Investasi Fiktif, Dirut Non Aktif PT Taspen Ditetapkan KPK Jadi Tersangka

Lebih lanjut Ali mengatakan, dalam kasus ini KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri kepada satu orang. Pihak yang dicegah itu merupakan swasta inisial MS.

"Ini masa cegah pertama dalam Waktu 6 bulan ke depan agar tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik," tuturnya.

Diketahui, Abdul Gani saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjerat dalam operasi tangkap tangan. Dia awalnya dijerat dalam kasus suap. Dia diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut.

Berikut ini daftar tersangka dalam kasus suap di Pemprov Maluku Utara:

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Resmi Ditahan KPK terkait Kasus Potongan Insentif ASN

1. Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba
2. Kadis Perumahan dan Permukiman Malut, Adnan Hasanudin
3. Kadis PUPR Malut, Daud Ismail
4. Kepala BPPBJ Malut, Ridwan Arsan
5. Ajudan Gubernur Malut, Ramadhan Ibrahim
6. Pihak swasta, Stevi Thomas
7. Pihak swasta, Kristian Wuisan.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah