Fatwa MUI sebut Haram Hukumya Muslim Yang Ucapkan Selamat Hari Raya ke Agama Lain

- 3 Juni 2024, 17:21 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh /Foto : MUI

Baca Juga: Tangani Kasus Video Pasustri Tukar Pasangan, Kemenag Gandeng MUI dan Polisi

“Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” tutup Prof Niam yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa.*

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah