Tangani 93 Perkara Korupsi, KPK Telah Tetapkan Seratus Tersangka Sepanjang Tahun 2024

- 1 Juli 2024, 19:30 WIB
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango.
Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

WARTA PONTIANAK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan jika pihaknya telah menangani puluhan perkara tindak pidana korupsi di Tanah Air sepanjang tahun 2024.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengungkapkan bahwa hingga 31 Mei 2024, KPK telah menangani 93 perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan menetapkan 100 tersangka.

Baca Juga: KPK Cegah 3 Orang Keluar Negeri terkait Kasus Korupsi Basarnas di Tahun 2014

“Terdapat 26 giat penyelidikan kemudian 93 penyidikan dan 53 penuntutan, ada 61 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan 50 perkara yang telah dieksekusi," kata Nawawi, Senin 1 Juli 2024.

Dia menyebut bahwa detail materi ini dapat dikembangkan lebih lanjut dalam forum tanya jawab. Untuk itu pihaknya menyiapkan Deputi Penindakan untuk langsung memberikan klarifikasi jawaban atas materi-materi mengenai penindakan tersebut.

Ia mengakui dalam pemberantasan korupsi antaraparat penegak hukum masih belum bagus.

“Sinergi antar lembaga penegak hukum seperti KPK dengan Kejaksaan hingga Polri masih belum terjalin dangan baik. Pak Alex (Wakil Ketua KPK) sudah menyatakan ada disupervisi aparat penegak hukum lain termasuk Kejaksaan tetapi ketika kita ada nangkap misalnya oknum kepala Kejaksaan Negeri pintu supervisi menjadi lain,” ungkapnya.

Baca Juga: Hari Ini KPK Periksa Staf Hasto Kristiyanto Soal Dugaan Suap DPO Harun Masiku

Nawawi menegaskan bahwa kendala supervisi antarlembaga penegak hukum masih menjadi pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah