Paman yang Tega Cabuli Keponakannya Hingga Hamil di Majalengka Dibekuk Polisi

- 24 Oktober 2020, 15:20 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Galamedia/WARTA PONTIANAK

Pihak kepolisian kemudian menemukan DNA anak yang sama dengan N, yang saat ini sudah dijadikan sebagai tersangka.

"Dari hasil riksa DNA dari Puslabkes Mabes Polri, dengan hasil bahwa 99,99 persen, bayi korban identik dengan DNA tersangka N," jelasnya.

Kapolres menambahkan, baru sekitar pada tanggal 17 Oktober 2020 sekitar pukul 18.30 WIB, unit PPA dipimpin KBO reskrim/Kanit PPA melakukan penangkapan saudara N di rumahnya.

Baca Juga: Tim Elang Jati Polsek Pontianak Barat Bekuk Pencuri Motor

"Pelaku dijerat dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 23 Pasal 81,82 tentang pencabulan percobaan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terangnya.***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah