Paman yang Tega Cabuli Keponakannya Hingga Hamil di Majalengka Dibekuk Polisi

- 24 Oktober 2020, 15:20 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Galamedia/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Seorang paman tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 11 tahun. 

Peristiwa pencabulan itu terjadi di Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.

Pelaku berinisia N (37) melakukan aksi bejatnya hingga mengakibatkan sang keponakan hamil dan melahirkan.

Baca Juga: Heboh Jabatan Presiden Jokowi Hingga Tiga Periode, Ini Faktanya

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan di Mapolres setempat pun mengkonfirmasi kasus pencabulan tersebut, sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul "Paman Tega Cabuli Keponakan Berumur 11 Tahun hingga Hamil dan Melahirkan, Ketahuan Usai Ibu Curiga" pada Sabtu, 24 Oktober 2020, yang mengutip artikel PikiranRakyat-Depok.com dalam artikel "Diimingi Uang, Anak 11 Tahun Dicabuli oleh Pamannya Sendiri hingga Hamil dan Melahirkan".

Bismo menyebut, bahwa pelaku pertama kali mencabuli korban pada Desember 2019 lalu.

Baca Juga: Dermaga Bodong Ajaib, Tak Satupun Alat di Ketapang yang Bisa Merobohkan

Ia melanjutkan, saat itu, pelaku melancarkan aksinya di rumah nenek korban ketika dalam keadaan sepi.

"Modus yang dilakukan pelaku, saat itu membujuk korban dengan cara akan diberi sejumlah uang jika menuruti kemauannya," ujarnya.

Korban yang tak berdaya itu pun akhirnya menuruti semua kemauan pelaku.

"Pelaku membujuk dan merayu korban dengan memberikan sejumlah uang agar mau disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku," ungkap Kapolres.

Baca Juga: Sat Pol PP Ketapang Tak Berdaya Bongkar Tersus Ilegal

Dikatakannya, peristiwa itu terkuak saat sang ibu mencurigai perubahan pada bentuk tubuh anaknya yang terus membuncit. Kemudian, sekitar bulan Juni 2020, ibu korban membawa sang anak ke bidan.

"Hasil pemeriksaan bidan menunjukkan korban saat itu sedang dalam kondisi hamil 6 bulan," tuturnya.

Baca Juga: KLHK Razia Taman Nasional Gunung Palung

Melihat anaknya dalam keadaan hamil, lanjut dia, sang ibu melaporkan peristiwa bejat yang dialami anaknya ke pihak yang berwajib.

Namun, polisi baru bisa menangkap setelah bayi dalam kandungan korban lahir pada bulan September 2020 kemarin.

"Karena sang korban sempat menyebut dua nama pelaku, sehingga harus dicek DNA terlebih dahulu di Puslabkes Mabes Polri Jakarta," imbuhnya.

Baca Juga: Ternyata Daun Mengkudu Bermanfaat untuk Kesehatan, Begini Cara Mengolahnya?

Pihak kepolisian kemudian menemukan DNA anak yang sama dengan N, yang saat ini sudah dijadikan sebagai tersangka.

"Dari hasil riksa DNA dari Puslabkes Mabes Polri, dengan hasil bahwa 99,99 persen, bayi korban identik dengan DNA tersangka N," jelasnya.

Kapolres menambahkan, baru sekitar pada tanggal 17 Oktober 2020 sekitar pukul 18.30 WIB, unit PPA dipimpin KBO reskrim/Kanit PPA melakukan penangkapan saudara N di rumahnya.

Baca Juga: Tim Elang Jati Polsek Pontianak Barat Bekuk Pencuri Motor

"Pelaku dijerat dengan UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 23 Pasal 81,82 tentang pencabulan percobaan anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terangnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah