19 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi Diamankan BNN Riau dari Bandar Narkoba Jariang Internasional

- 27 Oktober 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. / //HANDOUT/

WARTA PONTIANAK - Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau berhasil meringkus jaringan narkoba Internasional pada Senin 26 Oktober 2020. Adapun barang haram tersebut terdiri dari 19 kilogram sabu dan 10 ribu butir ekstasi

Kabar penangkapan jaringan internasional narkoba ini disampaikan langsung oleh Kepala BNN Riau, Brigjen Pol Kenedy, saat press release penangkapan tersangka di Kantor BNN Riau, Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru, Selasa 27 Oktober 2020.

"Ini jaringan internasional, Malaysia, Dumai (Indonesia)," kata Kenedy.

Dalam penangkapan ini, tersangka berinisial Ri. Dan perannya selaku kurir.

"Dia (tersangka) hanya kurir," katanya, sebagaimana diberitakan Fixpekanbaru.com dalam artikel, "Jaringan Internasional Narkoba Ditangkap BNN Riau, 19 Kilogram Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi Disita".

Saat ini, tim masih melakukan pengembangan kasus dan memburu orang yang menyebabkan narkotika kepada Ri. Identitasnya sudah dikantongi.

"Kami lakukan pengejaran," tegas Kenedy. Terhadap Ri, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup.***(A Rizal/Fixpekanbaru.com)

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah