STNK Mati Dua Tahun Terancam Diblokir

- 28 Oktober 2020, 19:04 WIB
Meskipun mobil baru, jika menunggak pajak 2 tahun, bisa terkena pemblokiran data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya.
Meskipun mobil baru, jika menunggak pajak 2 tahun, bisa terkena pemblokiran data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya. /Ilustrasi pameran mobil. /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto//

WARTA PONTIANAK - Polda Metro Jaya melakukan pemblokiran terhadap kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang masa berlaku STNK lebih dari dua tahun.

Sebelum mengeluarkan aturan itu, pihak Ditlantas Polda Metro akan lebih dulu melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

Demikian diungkapkan Kepala Seksi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus Aditya

 

"Soal adanya informasi tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendara bermotor tersebut bahwa penerapannya untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat," kata Martinus dalam keterangannya, Selasa 27 Oktober 2020.

Ia menambahkan, pemblokiran STNK tersebut merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor. Salah satunya, ada di Pasal 1 ayat 17.

Baca Juga: Bawa Sabu Seberat 7,3 Kg, Seorang Warga Palu Ditembak Mati Polisi karena Melarikan Diri

Dalam pasal tersebut diatur bahwa penghapusan regident ranmor adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik ranmor (kendaraan bermotor) yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya dua tahun sejak masa berlaku STNK habis.

Selanjutnya, dalam Pasal 114 ayat 1 dijelaskan bahwa penghapusan itu dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel "Dihapus" pada kartu induk dan Buku Registrasi pada Regident Ranmor Kepemilikan dan pengoperasian Ranmor.

Penghapusan juga dilakukan pada pangkalan data komputer, serta pada fisik dan STNK Ranmor yang dihapus.

Baca Juga: IDI: Pemerintah Buat Bingung Masyarakat Tentang Vaksin Covid-19

"Kalau merujuk pada Pasal 114 ayat 2, registrasi ranmor yang sudah dinyatakan dihapus dapat diregistrasi kembali," ucapnya dikutip Seputartangsel.com dari PMJ News.

 

Namun, terkait kapan aturan baru tersebut mulai berlaku, ia mengaku belum bisa memastikannya.

"Regulasinya udah ada, tetapi untuk pelaksanaannya masih menunggu dari Korlantas," ucapnya.

Baca Juga: Kemenkes Puji Pembangunan RSUD Soedarso Pontianak

Dia menjelaskan, mengenai regulasi aturan penghapusan data STNK, semuanya sesuai dengan Peraturan Kapolri (perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor)

Sementara itu, Kepala Bapenda DKI Mohammad Tsani mengungkapkan, pihaknya sudah mulai melakukan penataan terhadap adminitrasi kendaraan.

Diketahui juga sudah ada aturan bila selama dua tahun PKB tidak dibayarkan, maka STNK itu bisa diblokir.

"Bapenda juga sedang merapikan seluruh data untuk menangani hal tersebut," ujarnya. ***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x