Ladang Ganja Seluas 3,5 Hektar di Hutan Lindung Aceh Besar Dimusnahkan

- 30 Oktober 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi ladang ganja
Ilustrasi ladang ganja /Rexmedlen/Pixabay/

“Lahan ini nantinya akan kita alokasikan kepada masyarakat dan bekerjasama dengan pemerintah untuk dijadikan sebagai lahan produktif,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Aceh Besar AKBP Riki Kurniawan SIK, MH menyampaikan, pihaknya akan menindak tegas secara hukum bagi oknum-oknum yang sengaja menanaman tanaman tersebut.

“Apabila kita dapat oknum tersebut, kita akan lakukan penegakan hukum khususnya di wilayah Kabupaten Aceh Besar,” ujar Kapolres.

Kegiatan ini juga dihadiri Waasintel Kasdam IM, Letkol Inf Sunartiono, Pabandya Pam Sinteldam IM, Pasi Intel Kodim 0101/BS, Danramil 24/Lembah Seulawah dan Kapolsek Seulimeum.***

 

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiranrakyat-depok.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x