Pengedar Uang Palsu Bernilai Rp16 Miliar di Surabaya Tertangkap

- 6 November 2020, 10:04 WIB
Ilustrasi penangkapan, borgol
Ilustrasi penangkapan, borgol /Pixabay/Klaushausmann/

 

WARTA PONTIANAK - Polrestabes Surabaya kembali meringkus pelaku pengedar uang palsu. Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti uang palsu bernilai Rp16 miliar.

Pelaku pengedar uang palsu ini berasal dari berbagai kota di Jawa Timur.

Para pelaku seperti diberitakan Pikiran Rakyat.com berjudul "Polrestabes Surabaya Amankan Pengedar Uang Palsu, Rp16 Miliar Jadi Barang Bukti" diamankan karena diduga melanggar pasal membuat rupiah palsusebagaimana dimaksudkan dalam pasal 37 jo pasal 27 UU RI No.17 tahun 2011, tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Joe Biden Cetak Rekor Raih Suara Terbanyak dalam Sejarah Pilpres di AS

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo didampingi kasat reskrim AKBO Sudamiran menyatakan, sejak awal bulan November 2019, tersangka SGY mempunyai rencana untuk msmbuat atau memproduksi uang palsu.

Dalam pertengahan November 2019 tersangka SGY menghubungi tersangka HRDS untuk mencari rumah kontrakan di Jombang untuk melakukan produksi uang palsu, serta menghubungi tersangka HRDS untuk dapat menyiapkan cetak sablon.

Baca Juga: Mahfud MD sebut Kepulangan Habib Rizieq Shihab karena Menghindari Deportasi, FPI: Jangan Sebar Hoaks

Pada bulan april 2020 para tersangka mulai membeli mesin berikut peralatan lainnya untuk mencetak uang palsu secara bertahap sehingga biaya pengadaan mesin terswbut menghabiskan biaya kurang lebih Rp100 juta.

“Pada bulan mei 2020 tersangka SGY mulai cetak uang nominal Rp100 ribu dan dicetak sebanyak Rp10 miliar,” ucap Hartoyo.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x