Baca Juga: Dijanjikan Penghargaan Bintang Mahaputra, Gatot Nurmantyo: Saya Belum Terima Keppres
Para pelaku (diduga 3 orang) memukul kearah wajah korban dengan tangan kosong secara bergantian yang mengakibatkan korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan, dan luka di hidung yang mengeluarkan darah.
Konferensi pers yang dilakukan oleh pihak dari Polres Sumedang tersebut juga dihadiri oleh Dandim 0610/Sumedang Letkol Inf Zaenal Mustofa, Danyon Raider 301/Prabu Kian Santang Sumedang MAYOR Inf Wahyu Alfian Arisandi, Dansub Denpom Kapten Eko Budiyanto, dan Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Yanto Selamet.
Baca Juga: Seorang Napi di Lapas Bengkalis Jadi Otak Penyulundupan 50 Kg Sabu dari Malaysia
"Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP subsider pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan telah dilakukan penahanan oleh Satuan Reskrim Polres Sumedang," ujar Eko menambahkan.***