Ciptakan Kerumunan, Mendagri: 83 Kepala Daerah Sudah Kami Tegur

- 19 November 2020, 12:23 WIB
Mendagri RI Tito Karnavian
Mendagri RI Tito Karnavian /Humas Kemendagri/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memaparkan langkah-langkah dalam menegakkan protokol kesehatan di tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang digelar melalui video conference.

Menurut Mantan Kapolri itu, hingga sejauh ini, pelanggaran terhadap protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada tidak terlalu signifikan.

Kata Tito, sampai sejauh ini pelaksanaan Pilkada berjalan lancar, baik dari sisi data pemilih, maupun tahapan lainnya. Misalnya, tahapan verifikasi faktual yang rawan penularan berjalan lancar. Begitu juga potensi kerumunan lainnya di saat coklit pada tahapan pemutakhiran data pemilih bisa diatasi.

"Memang yang terjadi kerumunan pada saat pendaftaran bakal pasangan calon, yang sudah kami sampaikan persoalan utamanya adalah pemberlakuan PKPU Nomor 13 tanggal 1 September memberi ruang yang sangat sempit untuk sosialisasi dan koordinasi yang melibatkan jaringan semua daerah Forkopimda dan lain-lain," katanya dalam keterangan pers yang diterima Warta Pontianak, Kamis 19 November 2020.

Baca Juga: Kadiv Humas Polri sebut Hampir Semua Berita di Medsos Tidak Benar

Namun menurutnya, setelah penetapan pasangan calon, pelanggaran terhadap protokol kesehatan tidak terlalu signifikan. Meski begitu, Kemendagri bersikap tegas terhadap kepala daerah yang terbukti melanggar protokol kesehatan.

"Kemendagri telah memberikan teguran kepada kepala daerah yang ikut dalam kerumunan atau tidak mencegah kerumunan. Itu ada 83 kepala daerah sudah kita berikan teguran secara tertulis," ujarnya.

Langkah sosialisasi dan antisipasi menurut Mendagri sangat penting untuk mengawal Pilkada yang akan aman dari pandemi Covid-19. Maka kemudian digelar rapat koordinasi. Di tingkat nasional rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Menkopolhukam. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah menteri perwakilan Panglima TNI, wakil dari Kapolri, Kejagung, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Kepala BNPB yang juga merangkap Kasatgas Covid-19, jajaran penyelenggara pemilu di daerah, para kepala daerah beserta jajaran Forkopimdanya.

"Artinya unsur penyelenggara, unsur pengawas, pengamanan, ini semua kita minta untuk hadir, dilaksanakan tanggal 9 September dan tanggal 18 September secara nasional. Rapat melibatkan 32 gubernur, kecuali Gubernur Aceh dan Gubernur DKI Jakarta yang karena kedua daerah tersebut tidak ada Pilkada," ujarnya.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x