Baca Juga: KLHK Bantah Investigasi Greenpeace dan Sebut Lembaga itu Gunakan Video Lama
Dalam rapat itu, kata Mendagri, disosialisasikan PKPU oleh KPU secara detail. Termasuk, seperti apa teknis protokol kesehatan yang diatur dalam PKPU. Kemudian soal netralitas. Selain itu, Bawaslu juga menyampaikan apa yang harus dilakukan.
"Polri apa yang harus dilakukan, TNI untuk mengamankan dan juga menegakkan protokol Covid-19. Disamping landasan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, juga Polri dapat melaksanakan penerapan UU lain dalam rangka pandemi Covid-19, yaitu UU tentang Wabah Penyakit Menular," kata Mendagri. ***