Politisi Senayan Dapil Kalbar Sebut Formasi CPNS 2021 Harus Sesuai Kebutuhan Daerah

- 19 November 2020, 20:07 WIB
Anggota DPR RI PDI Perjuangan, Drs. Cornelis, MH saat mengikuti rapat secara virtual
Anggota DPR RI PDI Perjuangan, Drs. Cornelis, MH saat mengikuti rapat secara virtual /Media center legislator PDIP, Cornelis/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Drs. Cornelis, MH menghadiri rapat kerja Komisi II DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI serta RDP dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara RI terkait Evaluasi Penetapan Formasi Pengadaan CPNS Dan PPPK Serta Pengadaan CPNS Dan PPPK 2021 pada Kamis, 19 November 2020.

Politisi senayan dapil Kalbar ini, juga menyampaikan bahwa hasil rapat kerja Komisi II DPR RI mendorong Kementrian PANRB dan BKN memastikan kelengkapan dokumen dari setiap intansi pemerintah agar proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi CPNS dan PPPK Tahun 2019 dapat direalisasikan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: [PILKADA 2020] Tangani 10 Kasus Korupsi di Kalbar, Ini Pesan KPK untuk Calon Kepala Daerah

"Komisi II DPR RI mendorong Kementrian PANRB untuk meningkatkan koordinasi dan singkronisasi baik dengan Kementrian, Lembaga maupun pemerintah daerah dalam proses penyusunan kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2021 agar terwujud kesesuaian antara usulan formasi dari setiap intansi pemerintah dengan formasi yang di tetapkan  pemerintah pusat," ujar Cornelis, sesuai dengan rilis yang diterima Warta Pontianak dari media center legislator dari PDI tersebut pada Kamis, 19 November 2020.

Cornelis juga menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI mendukung Kementrian PANRB dan BKN terkait kebijakan pengadaan CPNS dan PPPK tahun 2021 yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ASN Nasional dengan menyediakan alokasi formasi untuk Tenaga Honorer.

Baca Juga: Webinar KPCPEN, Peran Diseminasi Informasi Terkait Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi

"Ketersedian alokasi formasi bagi eks tenaga honorer kategori II yang didalamnya dapat mengakomodir bukan hanya tenaga pengajar, kesehatan, penyuluh pertanian tetapi juga tenaga administrasi, tetapi harus sesuai kebutuhan daerah," jelas Cornelis.

Ia juga mengatakan mengingat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini, komisi II DPR RI meminta Kementrian PANRB meningkatkan alokasi formasi bagi tenaga medis yang menguasai teknologi informasi dalam rangka mendukung kelancaran penyelengaraan pemerintah yang memanfaatkan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE).

Baca Juga: Jumlah Kasus yang Sembuh di Kalbar Capai 1.558 Orang

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah