WARTA PONTIANAK – Ada tiga persoalan yang diingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada peserta Pilkada Serentak 2020.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menerangkan tiga persoalan tersebut. Satu, penerapan protokol kesehatan. Di mana sejumlah kampanye masih ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan.
“Bawaslu telah menindak 398 kegiatan kampanye tatap muka yang melanggar protokol kesehatan, terdiri atas 382 surat peringatan dan 17 pembubaran kampanye,” jelas Edward, dalam keterangan pers yang diterima Warta Pontianak, Kamis 19 November 2020.
Baca Juga: [PILKADA 2020] Ini 5 Modus Korupsi Kepala Daerah, Para Calon yang Sedang Bertarung Mohon Diingat Ya!
Persoalan kedua, lanjut dia, adalah soal kejujuran. Para calon kepala daerah (cakada) harus jujur melaporkan dana kampanye.
“Karena, ketidakjelasan data berdampak pada pencalonan cakada,” tuturnya.
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau Harta Kekayaan cakada dapat diunduh di sini.
Baca Juga: [PILKADA 2020] Tangani 10 Kasus Korupsi di Kalbar, Ini Pesan KPK untuk Calon Kepala Daerah
Selain itu, jika cakada adalah seorang petahana, publik juga bisa mengecek komitmen antikorupsinya dalam bentuk capaian kinerjanya selama menjabat dalam membangun tata kelola pemerintahan di wilayahnya. Publik dapat mengakses informasinya melalui di sini.
Edward melanjutkan, persoalan ketiga adalah politik uang. “Pasal 73 UU Pilkada, telah mengatur tata cara politik uang yang memiliki konsekuensi sanksi pidana dan diskualifikasi pencalonan,” tutupnya.