Namun masyarakat juga diminta harus menyiapkan APAR dalam mobil mereka. Karena Kemenhub RI juga sudah menyiapkan sanksi bagi para pelanggar aturan ini.
Sanksi dari para pelanggar aturan ini dibahas pada UU 22 No 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Ratusan Ribu Kendaraan Tinggalkan Jakarta Sejak H-2 Natal, Ini Pesan Jasa Marga
Dalam Pasal 278 terdapat sanksi yang diberikan kepada para pengemudi mobil yang tidak menyiapkan APAR pada kendaraannya.
Pasal tersebut berbunyi :
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),”
Baca Juga: Berikan Rasa Aman Berlalu Lintas, Tim Gabungan Periksa Kendaraan Angkutan Umum Jelang Natal
Itulah aturan sanksi denda dan pidana menanti pengemudi mobil yang tidak menyiapkan APAR pada mobil kesayangannya berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP 972/ AJ 502/ DRJD/ 2020.
Jadi mulai saat ini, Anda sudah harus menyiapkan APAR di mobil jika tidak ingin terkena sanksi sesuaid engan peraturan yang sudah dibuat. *** (Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)