Kominfo Lelang Frekuensi 2,3 GHZ untuk keperluan Jaringan 5G

- 21 November 2020, 22:03 WIB
Ilustrasi jaringan 5G
Ilustrasi jaringan 5G /Mohamed Hassan/Pixabay/WARTA PONTIANAK

WARTA PONTIANAK - Guna keperluan penyelenggaraan jaringan seluler 5G, Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka lelang untuk penggunaan frekuensi 2,3GHz.

Seleksi pengguna pita frekuensi 2,3GHz pada rentang 2360-2390 MHz ini merupakan salah satu cara untuk mendukung transformasi digital di sektor ekonomi, sosial dan pemerintah.

Dikutip dari Antara pada Sabtu, 21 November 2020, menurut Kominfo, saat ini masih ada blok frekuensi radio yang belum ditetapkan oleh pengguna pita frekuensi.

Baca Juga: LG akan Produksi Laptop 17 Inci Layar Gulung

"Seleksi pengguna pita frekuensi radio 2,3 GHz itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas jaringan bergerak seluler, meningkatkan kualitas layanan secara maksimal, serta mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi generasi kelima (5G)," kata Kominfo, dalam keterangan persnya.

Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, lelang sudah dibuka, untuk tiga blok pita frekuensi radio.

Baca Juga: Produk Apple Senilai 6,6 Juta Dolar Dibajak di Inggris

Lelang ini hanya dapat diikuti oleh penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.

Dokumen untuk para peserta lelang dapat diambil di Sekretariat Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3GHz di Wisma Antara, Jakarta Pusat, pada Selasa, 24 November, pukul 09.00-12.00.

Baca Juga: Akun Twitter Trump Sebentar Lagi akan Diserahkan ke Joe Biden

Perusahaan telekomunikasi yang ingin mengambil dokumen seleksi ini wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai, ditandatangani oleh direktur utama perusahaan.

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x