Buruknya Kualitas Udara, PBB Layangkan Pendapat Keahlian ke Pengadilan

17 November 2020, 19:43 WIB
Ilustrasi Polusi Udara /Pixabay/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Pemerintah Indonesia dianggap gagal dalam menciptakan dan menjaga udara bersih bagi warganya. UN Special Rapporteur atau Pelapor Khusus Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), David R. Boyd, melayangkan surat pendapat keahliannya (Amicus Curiae) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Surat tersebut terkait gugatan warga kepada tujuh pejabat negara atas pencemaran udara Jakarta yang berjalan sangat lambat sejak dimulai pada 16 bulan lalu.

Surat berisi 19 halaman yang dikirimkan Boyd tertanggal 9 Oktober itu dipastikan telah diterima oleh pihak PN Jakarta Pusat. Dalam surat tersebut Boyd menilai, kasus pencemaran udara Jakarta memiliki kepentingan global mengingat posisinya sebagai salah satu ibu kota terbesar di dunia.

“Jakarta adalah salah satu ibu kota terbesar di dunia dan memiliki kualitas udara yang sangat buruk, meski pemerintah Indonesia telah mencantumkan hak atas lingkungan yang baik dan sehat untuk warga negaranya dalam konstitusi dan undang-undang  mereka,” sebut Boyd dalam Amicus Brief yang dilayangkannya, seperti dalam rilis yang diterima Warta Pontianak, Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Mau Olahraga Outdoor? Pantau Dulu Kualitas Udaranya Agar Tak Sia-sia

Profesor di Universitas British Columbia Kanada itu mengungkapkan tujuannya mengirim brief ini untuk membantu pengadilan dalam mengembangkan yurisprudensi Indonesia, dan memberi perspektif ahli tentang hukum HAM internasional yang relevan serta hukum konstitusional komparatif.

“Udara bersih adalah komponen penting dari hak atas lingkungan yang baik dan sehat, dan pemerintah Indonesia gagal memenuhi kewajiban mereka untuk mengambil tindakan yang diperlukan dalam meningkatkan kualitas udara,” tulis dia.

Baca Juga: Anak-anak Kota Singkawang Harus Bisa Sekolah di SPN Polda Kalbar

“Melindungi hak asasi manusia dari efek berbahaya polusi udara merupakan kewajiban konstitusional dan legislatif bagi pemerintah di Indonesia, bukan sebuah pilihan. Dengan hormat saya sampaikan bahwa pemerintah Indonesia gagal untuk meningkatkan kualitas udara luar ruangan di Jakarta,” tegas Boyd.

Lebih dari itu, Boyd mengingatkan, ketika pemerintah gagal bertindak cepat dalam mengatasi pelampauan baku mutu udara yang berkepanjangan dan terus-menerus, hal itu menjadi pelanggaran terhadap hak konstitusional atas lingkungan yang baik dan sehat.

 

Di tempat yang sama, Yuyun Ismawati, salah satu penggugat dalam kasus ini menanggapi Amicus Curiae dari Boyd sebagai pengingat kepada pemerintah untuk memenuhi kewajibannya.

“Kami senang UN Special Rapporteur David Boyd secara gamblang dan lugas menyampaikan Amicus Curiae yang menekankan kewajiban negara untuk memenuhi hak untuk hidup sehat warga negaranya,” tukas Yuyun.

Baca Juga: Kepulauan Mentawai Diguncang Gempa Magnitudo 6,0

Dia juga menambahkan, pada 7 Oktober lalu dalam Sidang ke-14 UN Human Rights Council, disepakati keputusan penting yang diadopsi, yang mengingatkan mandat pemerintah untuk merealisasikan hak-hak anak untuk hidup di lingkungan yang sehat.

“Seperti halnya tuntutan kami para penggugat, SR Boyd juga mengingatkan bahwa Pemerintah harus mengakui dan mengevaluasi sistem pemantauan udara, mengatur dan mengontrol lebih ketat sumber-sumber pencemaran udara. Sanksi hukum juga harus ditegakkan, dan perbaikan harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh,” kata Yuyun.

Baca Juga: ASI Perah, Solusi Untuk Ibu Menyusui Yang Sedang Sakit

Salah satu kuasa hukum Tim Advokasi Koalisi Ibukota yang mendampingi gugatan 32 warga tersebut, Ayu Eza Tiara, mengatakan pihaknya menyambut baik Amicus Curiae ini. Tim kuasa hukum, ujar Ayu, berharap surat dari utusan khusus PBB bisa menjadi pertimbangan serius bagi majelis hakim dalam memutus perkara ini demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat, terutama hak atas udara yang bersih.

“Sudah saatnya pemerintah lebih membuka mata pada data-data kondisi buruk kualitas udara yang telah begitu banyak tersaji baik di lingkungan nasional maupun internasional, daripada sibuk membela diri, ketika telah secara nyata kondisi udara yang ada saat ini membawa kerugian untuk masyarakat,” ucap Ayu. ***

 

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: PBB

Tags

Terkini

Terpopuler