Polda Sulut Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkoba dalam 11 Hari

- 25 November 2020, 18:08 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Polda Sulawesi Utara berhasil mengungkap 5 kasus dalam waktu 11 hari, mulai 7-18 November 2020. Ada 4 kasus obat keras jenis Trihexyphenidyl, Seledryl, dan Tramadol, serta 1 kasus sabu.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, 5 kasus tersebut terjadi di wilayah Kota Manado, dan diungkap berdasarkan 6 laporan Polisi.

“Diawali dengan penangkapan dua tersangka berinisial AK dan JB, Sabtu (07/11/2020) sore, di Tuminting, Manado. Dari keduanya didapati barang bukti sebanyak 693 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl,” ujar Juru Bicara Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Mapolda, Selasa 24 November 2020.

Baca Juga: Hari Guru Nasional, Pemkot Pontianak Alokasikan Tunjangan Tambahan Untuk Guru

Sehari kemudian, Minggu 8 November 2020, sekira pukul 09.00 WITA, petugas mengamankan tiga tersangka pengedar Trihexyphenidyl, masing-masing berinisial IDP, MR, dan DK. Obat keras tersebut dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang.

“Tersangka IDP sebagai penerima barang, MR penyedia dana, dan DK pengedar. Barang bukti yang diamankan sebanyak 3000 butir Trihexyphenidyl,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Dirresnarkoba AKBP Indra Lutrianto Amstono dalam siaran pers yang diterima Warta Pontianak, Rabu 25 November 2020.

Baca Juga: 10 Orang dari Komunitas Pemancing jadi Pelaku Asusila Asusila Gadis SMP di Tasimalaya

Kemudian kasus ketiga diungkap pada Sabtu 14 November 2020 sekitar pukul 18.15 WITA. Petugas mengamankan tersangka berinisial RM beserta 1000 butir Trihexyphenidyl dan 50 butir Tramadol. RM ditangkap sesaat setelah mengambil kiriman berisi obat keras tersebut, disalah satu jasa pengiriman barang di Kota Manado.

“Tersangka RM mengaku, obat keras tersebut dibeli melalui salah satu toko online, yang rencananya dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” terang Abraham Abast.

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya: Banjir dan Pilkada, Tantangan Berat TNI dan Polri

Selanjutnya kasus keempat adalah digagalkannya upaya memasukkan sabu ke Rutan Malendeng. Kasus ini diungkap pada Selasa 17 November 2020, sekitar pukul 15.15 WITA.

“Tersangkanya berinisial RN. Ditangkap saat akan memasukkan sabu seberat 0,26 gram kepada dua penghuni Rutan Malendeng,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dan kasus kelima, petugas mengamankan tersangka FFT atas kasus obat keras jenis Trihexyphenidyl, Seledryl, dan Tramadol, Rabu 18 November 2020, sekitar pukul 17.30 WITA.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, kasus kelima ini modusnya sama dengan kasus ketiga, yaitu membeli obat keras di salah satu toko online kemudian dikirim melalui jasa pengiriman barang.

Baca Juga: VIral! Video Ibu-Ibu Pengendara Sepeda Motor Membentak Polantas

 “Tersangka FFT ditangkap di Jalan Siswa Sario, Manado, setelah mengambil kiriman,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dalam pengungkapan 5 kasus tersebut Ditresnarkoba Polda Sulut total mengamankan 8 tersangka beserta sejumlah barang bukti, terdiri dari 4693 butir Trihexyphenidyl, 50 butir Tramadol, 1 paket sabu seberat 0,26 gram, 1 paket Trihexyphenidyl, Seledryl dan Tramadol, serta data elektronik milik para tersangka.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan lebih mendalam. Dan kasus ini masih terus dikembangkan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” tutup Kombes Pol Jules Abraham Abast. ***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: Tribrata News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah