Masa Jabatan Presiden 3 Periode, Jokowi: Jangan Buat Kegaduhan Baru!

- 15 Maret 2021, 22:34 WIB
Presiden RI Joko Widodo
Presiden RI Joko Widodo /Biro Setpres/

WARTA PONTIANAK – Ribut-ribut soal masa jabatan presiden hingga 3 periode dibantah keras Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Bahkan Jokowi kembali menegaskan sikapnya bahwa dirinya adalah presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi. Oleh karena itu, pemerintahannya akan berjalan tegak lurus dengan konstitusi tersebut.

"Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah," ujar Presiden dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 15 Maret 2021, yang dilansir dari BPMI Setpres.

Selain itu, Jokowi juga menegaskan sama sekali tak memiliki niat untuk menjadi presiden 3 periode. Menurutnya, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode yang tentunya harus dipatuhi bersama.

Baca Juga: Tinjau Vaksinasi Massal Ulama dan Tokoh Lintas Agama di Semarang, Ini Harapan Jokowi

"Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," tuturnya.

Menurutnya, di tengah pandemi saat ini, semestinya seluruh pihak mencegah adanya kegaduhan baru dan bersama-sama seluruh elemen bangsa untuk bahu membahu membawa Indonesia keluar dari krisis pandemi dan menuju lompatan kemajuan baru.

Baca Juga: Ditantang Habis-habisan, Presiden Jokowi Akhirnya Resmi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras

"Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi," tegas Jokowi.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: BPMI Setpres


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x