Penghina Keluarga Besar Awak Kapal Selam KRI Nanggala 402 Ditetapkan Tersangka

- 27 April 2021, 17:39 WIB
Media asing asal Korea Selatan, Hankook Ilbo menyoroti beberapa hal janggal dalam insiden tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.
Media asing asal Korea Selatan, Hankook Ilbo menyoroti beberapa hal janggal dalam insiden tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402. /

WARTA PONTIANAK - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan pria yang menghina keluarga besar awak kapal selam KRI Nanggala-402 yang telah dinyatakan tenggelam di perairan utara Pulau Bali sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang ITE.

"Atas perbuatannya, Imam Kurniawan dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Selasa, 27 April 2021, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Hotman Paris Cari Anak Kecil yang Menguncikan Ayahnya yang Mau Berlayar di KRI Nanggala-402 di Kamar

Ia mengatakan bahwa tersangka mengakui perbuatannya menghina istri awak kapal selam KRI Nanggala-402 melalui akun media sosial.

"Tersangka saat ini sudah ditahan. Kasusnya diambil alih oleh Subdit Cyber Polda Sumut," katanya.

Baca Juga: Viral Capres Fiktif Nurhadi Unggah Kalimat Tak Senonoh Soal KRI Nanggala-402

Baca Juga: Menhan Prabowo Turut Bela Sungkawa, Putra Sepupunya Gugur Bersama KRI Nanggala 402

Sebelumnya, Imam Kurniawan berkomentar dalam posting di akun media sosial Facebook Aliansi Kuli Seluruh Indonesia dengan kalimat hinaan terhadap istri awak KRI Nanggala-402. Posting-an tersebut kemudian viral di media sosial.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x