Telat Datang di Acara Debat Publik, Paslon Pilkada Dilarang Tampil

- 3 November 2020, 20:20 WIB
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin //Kabar Priangan/Aris Mohamad Fitrian/

WARTA PONTIANAK - KPU Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, bakal memberikan sanksi tidak akan mengikut sertakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang datang terlambat pada pelaksanaan tahapan Debat Publik pasangan calon.

Bahkan lebih jauhnya, pasangan calon yang datang terlambat tidak akan difasilitasi berupa pemasangan iklan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya di media masa.

Hal ini guna menerapkan kedisiplinan dan mematuhi jadwal serta tahapan yang telah dirancang jauh-jauh hari oleh KPU. Rencananya, KPU Kabupaten Tasikmalaya bakal menggelar Debat Publik empat pasangan calon Bupati - Wakil Bupati Tasikmalaya pada Kamis 5 November 2020 pukul 19.30 wib, di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com dalam artikel Debat Publik Paslon Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Datang Terlambat Terancam Tidak Dapat Ikut Serta!,ketegasan inipun seolah bercermin dari kegiatan pengundian nomor urut pasangan calon yang sempat di gelar KPU Kabupaten Tasikmalaya pada September lalu di Hotel Santika.

Di mana dibukanya acara ngarek hingga 1 jam lebih, akibat salah satu pasangan calon, Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin, datang terlambat ke lokasi acara.

Hal inipun menjadi sorotan banyak pihak. Apalagi kala itu, Ade Sugianto yang merupakan incumben belum mengambil masa cutinya dari jabatan Bupati Tasikmalaya.

"Debat publik akan dimulai pukul 19.30 wib. Ada atau tidak adanya calon, kita akan gelar. Bagi pasangan calon yang datang terlambat satu menit saja dari waktu yang ditentukan, maka tidak akan diikut sertakan pada Debat Publik ini," jelas Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin, Selasa 3 November 2020.

Baca Juga: Langgar Ketentuan Pemilu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Dilaporkan ke Polda Jatim

Begitu pula ketika ada calon atau pasangan calon yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas, maka KPU pun akan menjatuhkan sanksi. Sanksi tersebut yakni tidak diberikan iklan yang difasilitasi oleh KPU di media masa, cetak maupun elektronik.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x