Berita PLBN Aruk Hari Ini

Sambas

Imigrasi Sambas Deportasi Tiga WNA Asal Malaysia Melalui PLBN Aruk

4 Juni 2022, 20:17 WIB

Setelah menyelesaikan masa tahanan selama 1 Tahun 4 Bulan, serta membayar denda sebesar Rp100 juta, dan mendapat subsider 2 Bulan

Terpopuler

Kabar Daerah

x