Mulai Hari Ini, Seluruh PMI yang Masuk Melalui PLBN Aruk Sambas Wajib Dikarantina dan Swab PCR

- 20 Maret 2021, 18:57 WIB
Bupati Sambas didampingi Dandim 1208 Sambas melakukan pemantauan di PLBN Aruk dalam rangka persiapan Swab dan Karantina bagi PMI yang masuk ke Kabupaten Sambas
Bupati Sambas didampingi Dandim 1208 Sambas melakukan pemantauan di PLBN Aruk dalam rangka persiapan Swab dan Karantina bagi PMI yang masuk ke Kabupaten Sambas /Humas Pemkab Sambas/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK -  Mulai hari ini, Sabtu 20 Maret 2021, setiap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang melintas melalui PLBN Aruk akan dilakukan pemeriksaan secara ketat dengan melakukan Swab PCR dan dikarantina.

"Para pekerja Migran yang masuk melalui PLBN Aruk dari negara tetangga Malaysia akan di Swab serta di karantina," demikian diungkapkan Bupati Sambas, Atbah Romin Suhaili saat melakukan pemantauan kesiapan PLBN Aruk dalam penerapan pengetatan masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Indonesia melalui PLBN Aruk Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas.

Bupati Sambas saat itu didampingi Wakil Bupati Sambas Hairiah, Dandim 1208/Sambas, Letkol (TNI) Inf. Setyo Budiyono, Sekda Sambas, Fery Madagaskar, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Kalbar Naik Akibat PMI, Pangdam XII Tanjungpura Pastikan Perbatasan Negara Lebih Ketat

Atbah menjelaskan, Swab yang dilakukan kepada PMI ini dalam upaya mencegah masuknya penyebaran covid-19 melalui pintu perbatasan terutama PLBN Aruk. Jika PMI yang ingin pulang ke Sambas, wajib di Swab dan dikarantina.

"Selama menunggu hasil swab, para PMI akan dikarantina, semua sudah kami persiapkan, termasuk tempat karantina dan konsumsi para PMI," kata Atbah.

Hal senada disampaikan Dandim 1208/Sambas, Letkol (TNI) Inf. Setyo Budiyono, yang mengatakan bahwa swab dan PCR terhadap PMI di wilayah perbatasan ini menindaklanjuti arahan Panglima Kodam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad. 

Baca Juga: Gawat! 46 Orang PMI Positif Covid-19 Asal Kalbar Dipulangkan Dinsos ke Daerahnya Masing-masing

"Setiap PMI yang masuk, harus melalui pemeriksaan ketat petugas PLBN Aruk didukung dari Dinas Kesehatan, TNI dan Polri. Setiap PMI akan di SWABS PCR oleh petugas. Sementara menunggu hasil PCR keluar, PMI yang melintas akan dikarantina selama 5 (lima) hari," pungkasnya. ***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x