WARTA PONTIANAK – Beredarnya formulir Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan link Google Form melalui pesan berantai di sejumlah Media Sosial dinyatakan tidak benar (Hoaks).
Pihak Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), dikutip dari cuitan Akun Twitternya, @atr_bpn mengimbau Masyarakat untuk berhati hati dan mengabaikan link tersebut. Sebab link formulir itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Pihak Kementrian ATR BPN juga berharap agar masyarakat untuk melindungi data dan informasi pribadinya dari ancaman kejahatan siber. Dengan hanya mengakses situs resmi Pemerintah pada domain .go.id.
Halo #SobATRBPN Beredar Formulir Pendaftaran Pertanahan Dalam Rangka PTSL melalui Google Form, informasi tersebut adalah tidak benar (HOAKS)
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati. pic.twitter.com/ttuos5xD56— Agraria & Tata Ruang (@atr_bpn) February 28, 2021
"Halo #SobATRBPN Beredar Formulir Pendaftaran Pertanahan Dalam Rangka PTSL melalui Google Form, informasi tersebut adalah tidak benar (HOAKS). Masyarakat diimbau untuk berhati-hati," cuitan Pihak Kementrian ATR BPN RI di Twitter melalui akun resminya @atr_bpn, Minggu 28 Februari 2021.
Baca Juga: Walikota Singkawang Serahkan 1.187 sertifikat PTSL
Dikutip dari ANTARA, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati meminta masyarakat tidak mengisi formulir elektronik tersebut jika bukan berasal dari laman atau situs resmi pemerintah.
"Pastikan layanan elektronik pertanahan atau tata ruang diakses melalui domain atrbpn.go.id.," kata Yulia.
Yulia menjelaskan bahwa modus "pishing" yang digunakan pelaku adalah menyediakan formulir untuk suatu layanan atau pelaksanaan program pemerintah dengan mengumpulkan data yang bersifat pribadi menggunakan formulir online atau situs web dengan domain selain domain.go.id.
Baca Juga: Landak Terima 9000 Sertifikat Tanah Gratis dari Jokowi, Ini Pesan Karolin