Heboh! MUI Cantumkan Label Halal pada Asbak Rokok, Begini Faktanya

- 20 Juni 2021, 13:55 WIB
Tangkap layar akun Facebook Sireum Ateul memposting sebuah gambar asbak rokok berlabel halal
Tangkap layar akun Facebook Sireum Ateul memposting sebuah gambar asbak rokok berlabel halal /turnbackhoax.id/

WARTA PONTIANAK - Sebuah akun Facebook Sireum Ateul memposting sebuah gambar asbak yang berlogo halal dan tangkapan layar situs berita mengenai fatwa haram rokok, terdapat narasi “MUI mengharamkan rokok tetapi di sisi lain kasih label halal ke asbak. Di sini kita dibikin bingung ?”.

Baca Juga: Menteri Agama RI Tanda Tangani Larangan Salat Jumat, Cek Fakta

Berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan label halal pada asbak rokok adalah salah.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ASrorun Niam Sholeh, MUI tidak pernah memberikan fatwa halal untuk asbak tersebut. “Hoaks” kata Asrorun.

Sebagai tambahan, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Halal atau Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah memandang asbak tidak diperlukan sertifikasi halal.

Informasi serupa pernah dibahas di Turn Back Hoax berjudul “[SALAH] kerjaan mafia ulama Indonesia ini ada² aja”, diunggah pada 2 Oktober 2020.

Baca Juga: CEK FAKTA : Waspada Penipuan Berkedok Kartu Prakerja Gelombang 12 Beredar

Dengan demikian berdasarkan penjelasan di atas, maka termasuk konten yang menyesatkan.***

 

Editor: Faisal Rizal

Sumber: Turn Back Hoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x