Catat..!!! Lengkapi Syarat Ini, BLT Rp3,5 Juta Baru Bisa Masuk ke Rekening

4 Januari 2021, 13:33 WIB
Cek BSU PTK Non PNS di info.gtk.kemdikbud.go.id, Cara Dapat BLT Subsidi Upah Rp1,8 Juta /WARTA PONTIANAK/

WARTA PONTIANAK- Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial (bansos) modal usaha sebesar Rp3,5 juta kepada warga yang termasuk ke dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi penerima Bansos KPM PKH Rp3,5 juta. Berikut syarat-syaratnya;

Baca Juga: Rejeki Nomplok 3 Jenis BLT Ini Dicairkan 4 Januari Langsung ke Rumah Penerima

1. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PKH).

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Bukan penerima bansos lainnya seperti Sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan program lainnya dari pemerintah.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 juta Tahap 3 Dibuka Januari 2021, Ini Syaratnya!

Adapun cara mendaftar Daftar Peserta DTKS;

- Melaporkan diri ke aparat Desa atau Kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK.

- Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.

Baca Juga: BLT Ketenagakerjaan Tahap 2 Sudah Cair, Cek Rekeningmu Sekarang!

Proses Verifikasi dan Validasi. Nantinya, pihak aparat Desa dan Kelurahan akan menyampaikan ke Bupati/Walikota melalui Camat.

Kemudian hasil verifikasi dan validasi akan dilaporkan ke Kementerian Sosial melalui Gubernur.

Jika penerima sudah terdaftar dalam DTKS, maka pihak Kemensos akan melakukan penyaringan dan validasi.

Baca Juga: Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Bisa Mencairkan Bantuan, Ini Penyebabnya

Peserta yang lolos, nantinya akan mendapat BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta.

Untuk mengetahui Anda Bansos KPM PKH sebesar Rp3,5 juta, dapat di cek dengan login ke laman dtks.kemensos.go.id.

Hanya KPM PKH yang lolos graduasi dan terdaftar sebagai peserta (Program Kewirausahaan Sosial) ProKUS yang akan menerima bantuan sebesar Rp3,5 juta/KPM.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Belum Lolos, Cek Dulu Syarat dan Caranya Disini

Sebagaimana diketahui, Bansos KPM PKH Rp3,5 juta ini merupakan program yang ditujukan sebagai bentuk strategi percepatan penanganan kemiskinan.

Selain itu, program Bansos KPM KPH juga menjadi salah satu program bantuan untuk mendorong perekonomian bagi warga terdampak Covid-19. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler