Buruan Siapkan KTP, BLT PKM PKH Rp3,5 juta Bisa Masuk Rekening

- 4 Januari 2021, 12:45 WIB
Buruan Siapkan KTP, BLT PKM PKH Rp3,5 juta Bisa Masuk Rekening  / instagram kemensos ri
Buruan Siapkan KTP, BLT PKM PKH Rp3,5 juta Bisa Masuk Rekening / instagram kemensos ri /



WARTA PONTIANAK- di masa pandemi, pemerintah menyalurkan bantuan usaha Rp3,5 juta dengan program Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Selama ini pemerintah sudah menyalurkan bantuan untuk modal usaha Rp2,4 juta. Selain itu masih ada subsidi gaji Rp600 ribu untuk yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 3 Dibuka Bulan Ini, Cek Syaratnya Disini!

Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar mendapatkan BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta ini.

Adapun jenis usaha yang bisa mendapatkan BLT KPM PKH Rp3,5 juta ini sebagai berikut;
1. Kelontong.
2. Kuliner.
3. Pedagang.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Rp1,2 Juta Cair Januari Ini, Cek di Link Ini!
4. Penjahit.
5. Pertanian.
6. Peternak.

Selain mendapatkan BLT KPM PKH sebesar Rp3,5 juta, penerima bantuan akan didampingi secara langsung oleh pendamping PKH yang berkompeten guna membantu merintis usahanya.

Berikut Syarat Penerima BLT KPM PKH Rp3,5 juta

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Bisa Langsung Masuk ke Rekening, Ikuti 4 Langkah Ini!
1. Warga miskin atau rentan miskin
2. Anggota KPM PKH yang telah di graduasi
3. Memiliki usaha

Pendaftaran BLT KPM PKH dapat dilakukan dengan mengunjungi dtks.kemensos.go.id atau melihat daftar penerima bantuan Rp 3,5 juta menggunakan NIK KTP.

Baca Juga: BLT Ketenagakerjaan Tahap 2 Sudah Cair, Cek Rekeningmu Sekarang!

Kemudian Kemensos akan melakukan seleksi terhadap KPM PKH yang sudah di graduasi, jika Anda lolos akan diinformasikan oleh pendamping PKH.

Jika Anda berhak mendapatkan BLT Modal Usaha Rp3,5 juta ini, prosedur pencairan dana bantuan modal usaha nantinya akan langsung didampingi oleh pendamping PKH yang berkompeten.

Baca Juga: Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Bisa Mencairkan Bantuan, Ini Penyebabnya

- Login dtks.kemensos.go.id
- Klik Cek Bansos di pojok kiri atas
- Masukkan NIK dan nama sesuai KTP
- Muncul pemberitahuan apakah NIK terdaftar sebagai penerima BLT KPM PKH atau tidak. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x