Anggaran Penanganan Covid-19 Ada Sisanya, Menkeu: Bisa Dipakai di 2021

- 30 November 2020, 23:04 WIB
Postur APBN Indonesia 2021.*
Postur APBN Indonesia 2021.* /Kemenkeu/

WARTA PONTIANAK – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan sisa dana dalam rekening khusus penanganan pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun anggaran 2020 bisa dimanfaatkan pada 2021.

Salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.05/2020 menyebutkan terdapat empat syarat sisa dana pada rekening khusus ini dapat dialihkan untuk pembiayaan pada 2021.

Syarat tersebut antara lain sisa dana ini mencakup kegiatan penanganan COVID-19 dan PEN untuk pekerjaan yang telah dikontrakan pada tahun anggaran 2020 dan dilanjutkan pada tahun anggaran 2021.

Baca Juga: BNPB Lakukan Upaya Mitigasi Banjir Ibu Kota

Dilansir Warta Pontianak dari Antara, Senin 30 November 2020, tunggakan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN pada tahun 2020, kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN yang dialokasikan pada 2020 dan belum terlaksana, serta kegiatan penanganan yang direncanakan berlangsung di 2021.

PMK ini juga mengatur sisa dana yang dimaksud yaitu kegiatan tersebut tidak dapat terselesaikan akibat keadaan kahar seperti yang diatur dalam Perpres Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Untuk itu kegiatan ini diberikan penambahan waktu untuk pelaksanaan penyelesaian kegiatan, termasuk penyelesaian pembayaran, paling lambat 30 Juni 2021 dan tidak ada pengenaan denda keterlambatan.

Baca Juga: Kominfo Sebeut Digitalisasi UMKM Bantu Pulihkan Perekonomian

Menkeu memastikan penggunaan sisa dana pada rekening khusus ini harus melalui tahapan revisi DIPA Tahun 2021 sesuai dengan ketentuan PMK mengenai tata cara revisi anggaran.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x