Catat! Berikut Syarat dan Cara Dapatkan BLT KIP Kuliah dari Mendikbud

- 14 Januari 2021, 06:30 WIB
KIP Kuliah, Kemendikbud Beri BLT KIP Kuliah Untuk Menunjung Kebutuhan Mahasiswa, Cek Syarat Dan Alurnya
KIP Kuliah, Kemendikbud Beri BLT KIP Kuliah Untuk Menunjung Kebutuhan Mahasiswa, Cek Syarat Dan Alurnya / kip-kuliah.kemdikbud.go.id/


WARTA SAMBAS RAYA – Para mahasiswa perguruan tinggi punya kesempatan mendapat penyaluran dana BLT Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

BLT KIP termasuk program Kemendikbud dalam Merdeka Belajar yang diusung Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim di tahun 2021.

Dilansir dalam laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Rabu 13 Januari 2021, Nadiem menjelaskan program ini menjadi prioritas pemerintah untuk membantu mahasiswa/mahasiswi perguruan tinggi seluruh Indonesia.

Baca Juga: Wow... Syaratnya Hanya Kantongi KTP, Anak Usia 18 Tahun Bisa Dapat BLR Rp3,55 Juta

"Di tahun 2021 apa saja program prioritas yang akan kita lakukan, yang pertama adalah BLT KIP Kuliah, dilanjutkan," terang Nadiem.

Dengan adanya BLT KIP Kuliah, Nadiem berharap mampu mendorong kegiatan perkuliahaan terutama menunjang kebutuhan mahasiswa/mahasiswi.

"Prioritas Merdeka Belajar 2021 akan fokus pada pembiayaan pendidikan, di antaranya KIP Kuliah dengan target 1,095 juta mahasiswa, KIP Sekolah dengan target 17,9 juta siswa," tambah Nadiem.

BLT KIP Kuliah ini, mematok target 1,095 juta mahasiswa dan lebih banyak jika dibandingkan kuota tahun lalu.

Sebagaimana diberitakan wartasambasraya.pikiran-rakyat.com dikutip dari fixindonesia.pikiran-rakyat.com, dalam artikel "Kemendikbud Beri BLT KIP Kuliah untuk Menunjang Kebutuhan Mahasiswa, Cek Syarat Dan Alurnya di Sini!", Rabu 13 Januari 2021, adapun syarat untuk bisa mendaptar dalam BLT KIP Kuliah 2021, di antaranya:

1. Penerima BLT KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
4. Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
5. Mahasiswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka dapat mendaftar mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Cuaca Buruk, 2 Maskapai Rute Jakarta-Pontianak Terpaksa Mendarat di Palembang dan Batam

Sementara mengenai alur pendaftaran KIP Kuliah diperkirakan tidak akan jauh beda dengan tahun lalu, adapun alunya bisa simak berikut ini :

1. Para siswa login kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau bisa juga menggunakan KIP Kuliah mobile apps.
2. Input NIK, NISN, NPSN dan alamat email.
3. Validasi NISN dan NPSN ke dapodik Kemendikbud, Kemudian validasi NIK dan bantuan sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
4. Jika NISN, NPSN dan KIP valid maka siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses.
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah.
6. Mendaftar dan mengikuti seleksi PT sesuai jalur masuk (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri) pada Panitia Nasional masuk PT.
7. Sudah diterima di Perguruan Tinggi lakukan verifikasi jika diperlukan.

Bagi para siswa wajib dan orang tua wajib mengetahui kebijakan Mendikbud Nadiem mengenai prioritas Merdeka Belajar 2021 salah satunya BLT KIP Kuliah 2021 yang diperpanjang dan juga alur pendaftarannya. *** Reno Reptri Joedodinoto/fix indonesia

Nb: Untuk mengetahui berita seputar kilas balik atau kaleidoskop 2020 dan peruntungan di tahun 2021 (shio kerbau), dapatkan informasinya di Warta Sambas Raya yang akan selalu menjadi referensi informasi terkini bagi Anda.

NB: Untuk mengetahui seputar informasi bantuan dari pemerintah silahkan klik disini

Editor: Suryadi

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah