Hore! PLN Akhirnya Perpanjang Masa Stimulus Listrik Hingga Juni 2021

- 1 April 2021, 17:18 WIB
Tangkapan layar Stimulus Listrik
Tangkapan layar Stimulus Listrik /@pln_id/Instagram/

WARTA PONTIANAK - Melalui akun instagram @pln_id pada 1 April 202, Perusahaan Listrik Negara atau PLN mengumumkan akan memperpanjang masa stimulus listrik. Hal tersebut sebagai bentuk perlindungan sosial di tengah pandemi covid-19.

PLN akan menjalankan keputusan pemerintah untuk tetap memberikan stimulus listrik pada periode bulan April –Juni 2021.

Penerima stimulus listrik dengan skema perpanjangan diskon adalah pelanggan penerima subsidi pemerintah, yakni pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 450 VA dan 900 VA.

Baca Juga: Dukung Program Vaksinasi Covid-19, Lebih dari 5 Ribu Pegawai PLN Divaksin

Untuk pelanggan golongan rumah tangga, bisnis kecil dan industri kecil dengan daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala sedangkan untuk pelanggan golongan rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon tarif listrik sebesar 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala. 

Selain itu, terdapat pembebasan biaya beban abonemen dan pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan sosial, industri dan bisnis.

Untuk pelanggan pascabayar, diskon diberikan langsung dengan memotong tagihan rekening listrik sedangkan untuk pelanggan prabayar diskon akan diberikan langsung saat pembelian token listrik.

Baca Juga: Berkat Bantuan PLN Peduli, Koperasi Rasau Jaya Mandiri Mampu Produksi 6.630 Pakaian Tiap Tahun

Untuk informasi lebih lanjut mengenai stimulus listrik dan saluran pengaduan, masyarakat dapat mengakses melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: PLN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah