Pria di Kubu Raya Diringkus Polisi usai Curi Kabel di Gardu PLN, Pelaku Lain Masih Diburu

- 10 Maret 2021, 09:01 WIB
Barang bukti kabel yang diamankan polisi/
Barang bukti kabel yang diamankan polisi/ /Humas Polres Kubu Raya/

WARTA PONTIANAK - Seorang pria berinsial MZ yang merupakan warga Desa limbung Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya harus berurusan dengan polisi karena mencuri kabel gardu PLN di Jalan Merdeka, Dusun Sidomulyo, Desa Limbung kec. Sungai Raya, Sabtu 6 Maret 2021.

Baca Juga: Kepergok Bawa Sajam Saat mencuri Kabel, Dua Pria di Pontianak Diamankan Polisi

Peristiwa itu bermula ketika pelaku mengambil kabel inti yang ada di gardu milik PLN dengan cara memotong dengan menggunting kabel sebanyak 6 kabel dengan panjang masing masing kabel 4 meter padahal kabel tersebut masih teraliri listrik.

“Kejadian tersebut merugikan PLN sehingga total kerugian Rp4 juta dan melaporkan ke Mapores Kubu Raya, kami yang mendapatkan laporan tersebut langsung menggelar perkara untuk mengungkap pelaku,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Kubu Raya, AKP. Jatmiko kepada wartawan, Selasa 9 Maret 2021.

Kurang dari 24 jam, tim Buser Polres Kubu Raya langsung menangkap pelaku yang keberadaannya tak jauh dari lokasi pencurian, dari tangan pelaku polisi menyita gulungan kabel yang dicuri pelaku.

Baca Juga: Zodiak Sagitarius Waspadalah, Ada yang Ingin Mencuri Ide Anda!

“Dari introgasi, pelaku mengakui mencuri bersama rekannya yang saat ini masih kami cari, kami juga mengamankan beberapa potongan kabel dan gunting yang digunakan pelaku,” tambahnya.

Untuk proses penyelidikan lanjutan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kubu Raya. Pelaku juga terancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Terekam CCTV, Aksi Residivis yang Mencuri di Gudang Pasir Berakhir di Kantor Polisi

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x