Pemberian Diskon PPnBM DTP Kendaraan Diperpanjang Pemeirntah hingga Agustus 2021

- 13 Juni 2021, 16:07 WIB
Pemberian Diskon PPnBM DTP Kendaraan Diperpanjang Pemeirntah hingga Agustus 2021
Pemberian Diskon PPnBM DTP Kendaraan Diperpanjang Pemeirntah hingga Agustus 2021 /PMJ News/

WARTA PONTINAK - Salah satu upaya pemerintah untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional adalah dengan memberikan insentif fiskal berupa penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor.

Baca Juga: Agar Investasi di Indonesia Lebih Baik, Arsjad Rasjid Siap Menggerakan Ekonomi UMKM Khususnya di Daerah

“Kementerian Keuangan sudah senada dengan kami, bahwa PPnBM DTP dapat diperpanjang," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya, Minggu 13 Juni 2021.

"Ini bertujuan membangkitkan kembali gairah usaha di tanah air, khususnya sektor industri yang selama ini konsisten berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional," sambungnya.

Perpanjangan pemberian insentif PPnBM DTP diusulkan oleh Menperin dan disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indarwati dalam rapat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dipimpin oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Kemenperin mencatat hingga saat ini potensi sektor otomotif didukung sebanyak 21 perusahaan, dengan serapan tenaga kerja sebanyak 38 ribu orang. Selain itu, lebih dari 1,5 juta orang turut bekerja di sepanjang rantai nilai industri tersebut.

Baca Juga: Mau Tahu Cara agar Kondisi Ekonomi Sehat Pasca Idul Fitri, Ini Tips untuk Memperbaiki Laporan Keuangan

"Artinya, industri otomotif menjadi salah satu penggerak perekonomian yang pertumbuhannya harus segera dipercepat karena industri ini melibatkan banyak pelaku usaha lokal dalam rantai produksinya mulai dari hulu hingga ke hilir,” tuturnya.

Sejak 1 Maret 2021, pemerintah menerapkan kebijakan PPnBM DTP terhadap pembelian mobil baru. Program ini dimulai untuk mobil penumpang 1.500cc dengan kandungan lokal tertentu.

Adapun skemanya, per tiga bulan diberlakukan perubahan potongan pajak, yakni Maret-Mei diskon 100 persen, Juli-Agustus 50 persen, dan Oktober-Desember 25 persen.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x