Ketentuan Sunnah Pembagian Daging Hewan Kurban Menurut Ulama Besar

- 26 Juni 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi Sapi Hewan Kurban Idul Adha 1443 Hijriah.
Ilustrasi Sapi Hewan Kurban Idul Adha 1443 Hijriah. //jigsawstocker//freepik

WARTA PONTIANAK - Salah seorang anggota ulama besar (kibar), Syaikh Dr. Shalih Al Fauzan pernah mengatakan bahwa ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah menurut mayoritas ulama. Bukan Wajib.

Hal itu Ia katakan saat menjawab pertanyaan dari seseorang, sebagaimana yang diunggah kanal ShahihFiqih di Youtube pada tanggal 26 Juni 2022.

Orang tersebut bertanya; Apakah ibadah kurban hanya diwajibkan untuk orang Haji? Atau diwajibkan atas seluruh keluarga di negeri Islam?

Baca Juga: Jangan Asal Beli! Ini Kriteria Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban Hari Raya Idul Adha

Jika diwajibkan kepada semuanya, lalu bagaimana pembagiannya setelah hewan itu disembelih?

Maka Menurut Syaikh Shalih pun menjawab bahwa ibadah kurban ini pahalanya besar. Tapi, Ibadah ini hanya disyariatkan bagi orang yang mampu berkurban.

Kemudian beliau melanjutkan, bahwa Ibadah kurban ini merupakan syiar dan ibadah yang sangat agung pada hari-hari tersebut.

Baca Juga: Berikut Panduan Penyelenggaraan Idul Adha 1443 yang Telah Diterbitkan Kemenag

"Siapa yang mampu, maka sangat dianjurkan baginya untuk berkurban. Baik Ia berada di Mekkah bersama orang yang sedang haji. Atau di negeri kaum muslimin mana pun," ujarnya.

Adapun untuk ketentuan jumlah pembagian dagingnya, maka Sunnahnya dikataka Syaikh Shalih dibagi tiga.

"Sepertiga untuk Ia (yang berkurban) makan. Sepertiga Ia sedekahkan kepada orang yang membutuhkan. Dan sepertiga lagi untuk dihadiahkan kepada teman dan sahabatnnya. Na'am," kata Syaikh dalam video tersebut.

Baca Juga: 5 Cara Terapi Islami agar Sembuh dari Penyakit LGBT Menurut Ustad Khalid Basalamah

Lalu apakah boleh memberikan daging kurban untuk orang kafir?

Dalam hal ini, salah seorang ulama besar yang juga di jazirah Arab yakni Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah berpendapat, Bahwa Jika dia termasuk orang kafir yang boleh menerima daging kurban, maka boleh diberikan kepadanya. Namun jika dia termasuk orang kafir yang tidak boleh diberi daging kurban, maka tidak boleh diberi daging kurban atau yang lainnya. (Silsilah Fatwa Nur alad Darb. Kaset nomor 27)

Barometer dalam permasalahan tersebut adalah firman Allah ta’ala :

“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak pula mengusir kalian dari negeri kalian. sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kalian menjadikan kawan kalian orang-orang yang memerangi kalian karena agama dan mengusir kalian dari negeri kalian serta membantu orang lain untuk mengusir kalian. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Qs. al-Mumtahanah 8-9)

Sehingga apabila orang kafir tersebut bukan termasuk orang-orang yang berbuat zalim terhadap kaum muslimin, tidak memerangi mereka dan tidak pula mengusir mereka dari negeri-negeri mereka, maka tidak mengapa menghadiahkan daging kurban kepada mereka.

Editor: Y. Dody Luber Anton

Sumber: YouTube ShahihFiqih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x