Terungkap, Sebanyak 49 Persen Pemilik Kendaraan di Tanah Air Tidak Patuh Bayar Pajak

- 12 Januari 2024, 14:53 WIB
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus /

WARTA PONTIANAK - Berdasarkan catatan data yang dikeluarkan Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri, tingkat kepatuhan pemilik kendaraan di Tanah Air dalam hal membayar pajak berada di angka 51 persen. Artinya sebanyak 49 persen lainnya tidak patuh membayar pajak dengan berbagai alasan. 

Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, Korlantas Polri menggagas transformasi pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online dan menghapus Bea Balik Nama (BBN) 2.

 

 

Disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, sejak 2022, transformasi pelayanan pajak kendaraan terus digalakkan.

Baca Juga: Bahaya Telat Bayar Pajak, Sanksi Berat Menanti Wajib Pajak, Begini Penjelasannya

Namun dari hasil evaluasi, tingkat kepatuhan warga untuk membayar pajak kendaraannya belum optimal. Dari hasil evaluasi, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan pada 2022 hanya 39 persen.

“Jadi ada dua yang perlu ditingkatkan, yaitu kesadaran dan kepatuhan masyarakat,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, Kamis 11 Januari 2024.

Ditambahkan Yusri Yunus, dari 2022 sampai 2023, persentase wajib pajak menunaikan kewajibannya naik signifikan dari 39 persen menjadi 51 persen.

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x