Anggaran Rp50,14 Triliun Dibekukan, Ini Dia Sebab dan Dampaknya Untuk Negara

- 8 Februari 2024, 04:00 WIB
Ilustrasi keuangan.
Ilustrasi keuangan. /Pixabay/

WARTA PONTIANAK – Melalui laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), diketahui Kemenkeu telah melakukan pembekuan terhadap anggaran Kementerian/Lembaga (K/L) senilai Rp50,14 triliun di tahun 2024.

Kebijakan ini dikenal sebagai Automatic Adjustment (AA) dan merupakan langkah antisipasi terhadap potensi krisis ekonomi global dan gejolak geopolitik yang terjadi.

Poin penting terkait pembekuan anggaran tersebut adalah bertujuan untuk mengantisipasi potensi krisis ekonomi global dan gejolak geopolitik dan Menjaga ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Serta memastikan ketersediaan dana untuk program-program prioritas pemerintah. Dengan Rp50,14 triliun dari total anggaran K/L tahun 2024.

Anggaran yang diblokir tidak dipangkas atau dihilangkan, melainkan ditunda pencairannya.

Adapun beberapa dampaknya bagi stabilitas perekonomian di kementrian serta lembaga  antara lain:

Baca Juga: 4 Zodiak Paling Pintar Mengelola Keuangan Rumah Tangga, Siapa Saja?

  1. Kementrian serta lembaga harus dapat memprioritaskan program dan kegiatan yang benar-benar penting untuk dilaksanakan
  2. Kementrian serta lembaga harus melakukan efisiensi anggaran yakni dengan menggunakan anggaran seminimalis mungkin namun program yang telah dicanangkan tetap berjalan secara efektif.

Penundaan pencairan anggaran dapat berdampak pada proyek dan kegiatan kementrian atau lembaga. ***

Editor: Yuniardi

Sumber: Rifqi Al Furqon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x