- Keluarga miskin di desa yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Tidak termasuk dalam PKH, BPNT, dan ASN.
- Rumah tangga miskin dengan penghasilan per kapita di bawah Rp12.673 per hari.
- Kehilangan mata pencaharian karena pandemi Covid-19.
- Terkena dampak bencana alam.
Informasi mengenai BLT Dana Desa dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan Anda selalu mengikuti perkembangan informasi terbaru dari sumber terpercaya. ***