WARTA PONTIANAK – Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial yang penting bagi keluarga miskin untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Pastikan Anda selalu mengecek informasi terbaru mengenai PKH dan ikuti cara pencairan yang sesuai.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program bantuan sosial bersyarat dari pemerintah kepada keluarga miskin (KM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Syarat Penerima PKH
- Terdaftar di DTKS
- Memiliki komponen/anggota
- keluarga yang terdaftar dalam PKH
- Memenuhi kategori penerima PKH, yaitu: Ibu hamil/ nifas/ menyusui, Anak usia 0-6 tahun, Anak usia 7-18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar dan Lansia berusia 70 tahun ke atas.
- Penyandang disabilitas berat
Besaran Bansos PKH
Besaran bansos PKH bervariasi tergantung pada kategori penerima, yaitu:
- Ibu hamil/nifas/menyusui: Rp 3.000.000 per tahun
- Anak usia 0-6 tahun: Rp 3.000.000 per tahun
- Anak usia 7-15 tahun: Rp 2.400.000 per tahun
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp 2.400.000 per tahun
- Penyandang disabilitas berat: Rp 2.400.000 per tahun
Cara Pencairan Bansos PKH
Baca Juga: Anggaran Bansos PKH 2024 Tembus Rp28,6 Triliun, Ini Dia Sasaran Penerimanya
Bansos PKH dapat dicairkan melalui:
- Transfer bank: Bantuan ditransfer langsung ke rekening bank penerima.
- Kantor Pos: Bantuan dicairkan melalui kantor Pos Indonesia.
Penyaluran Bansos PKH
Bansos PKH disalurkan dalam 4 tahap:
Tahap 1: Januari-Maret
Tahap 2: April-Juni
Tahap 3: Juli-September
Tahap 4: Oktober-Desember. ***