Tumpang tindih
Pada kesempatan terpisah, Plt Sekjen Kemendes PDTT Taufik Madjid menyosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 pada Rapat Evaluasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 dengan seluruh Pendamping Desa dan Tenaga Ahli.
Dia menjabarkan soal adanya persoalan tumpang tindih kebijakan dan kewenangan antara Kemendes PDTT dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang perlu segera dicarikan solusi bersama. Hal itu agar semua program bisa dijalankan sesuai dengan perencanaan.
Taufik meminta agar dalam rapat evaluasi ini ada rekomendasi yang bisa diterbitkan. Misalnya, Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan bahkan dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 soal alokasi Dana Desa 2020 juga berpeluang berbenturan.
Baca Juga: Marah-marah di Instagram Usai Suaminya Dibully Netizen, Cardi B Pilih Hapus Akun Twitter
Baca Juga: Penuhi Nutrisi Harianmu [PR]
Ditegaskan jika Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa merupakan perintah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 yang kemudian aturan pelaksanaannya diterbitkan Permendesa Nomor 18 tahun 2020 dan akan terbit Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Oleh karenanya, saya berharap mari kita kawal program yang khususnya program penanganan Covid-19 ini bisa berjalan," kata Taufik.***