Ini Syarat dan Prosedur Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia

- 16 November 2020, 15:50 WIB
Ilustrasi : Uang
Ilustrasi : Uang /Pixabay/

WARTA PONTIANAK – Terkadang sehabis belanja, Kita sering mendapat uang kembalian yang lusuh atau bahkan rusak. Kalau sudah begini, uang tersebut juga susah untuk digunakan lagi.

Tapi tenang, dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, masyarakat yang memiliki uang lusuh dan rusak, dapat menukarkannya di kantor perwakilan Bank Indonesia. Namun, tetap ada syarat dan prosedur yang harus diikuti.

Berikut syarat uang rusak uang diberi penggantian sesuai nominal:

 Baca Juga: Timor Leste Dilaporkan Masih Gunakan Uang Rupiah

  1. Fisik uang kertas lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  2. Uang rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
  3. Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak dua bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama, serta lebih besar dari dua pertiga ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.

 Baca Juga: Wapres sebut Merger Tiga Bank Syariah Tak Tutup Akses Modal UMKM

Prosedur menukar uang:

  1. Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat seperti yang telah dijelaskan di atas.
  2. Kunjungi kantor Bank Indonesia atau bank umum yang melayani penukaran uang rusak.
  3. Serahkan uang yang ingin ditukarkan kepada petugas. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang tersebut.
  4. Jika uang rusak tersebut masih memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka uang akan diganti dengan nominal yang sama.
  5. Jika uang tersebut tidak memenuhi syarat, maka Anda akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan penelitian.
  6. Jika tidak ingin melanjutkan proses penelitian lebih lanjut, maka uang akan dikembalikan. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x