WARTA PONTIANAK - Kasus dugaan penggelapan uang yang dilakukan oleh suami artis Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawardhana terus didalami oleh Polres Metro Jaksel. Saat ini, polisi masih memeriksa lima saksi.
"Untuk saksi-saksi yang sudah kami periksa sebanyak lima orang," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro kepada wartawan, Selasa 4 Juni 2024.
Baca Juga: Setelah 1 tahun, Akhirnya BCL Ungkap Kronologi Kejadian Malam Meninggalnya Ashraf Sinclair
Bintoro mengatakan, dugaan penggelapan yang dilakukan Tiko itu peristiwanya terjadi pada tahun 2022 silam. Saat itu, Tiko masih menjadi suami pelapor berinisial AW.
Menindaklanjuti kasus tersebut, lanjut Bintoro, pihaknya telah melakukan gelar perkara. Polisi juga telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kegiatan gelar perkara dengan dua alat bukti yang cukup meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ucapnya.
Baca Juga: Ditinggal Ashraf Selamanya, BCL: 2020 Tidak Mudah
Bintoro menambahkan, Tiko selaku terlapor pun telah dimintai keterangannya oleh polisi sebagai saksi sebelum kasus tersebut dilakukan gelar perkara. Hingga kini, Tiko pun masih berstatus sebagai saksi.