Berangkatkan 37 WNI Pakai Visa Haji Palsu, Ini Yang Dilakukan Kemenag ke Agen Travel

- 5 Juni 2024, 13:08 WIB
Ilustrasi pemberangkatan haji
Ilustrasi pemberangkatan haji /

WARTA PONTIANAK - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas akan menjatuhkan sanksi terhadap agen travel yang memberangkatkan 37 WNI asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan dengan menggunakan visa haji palsu.

"Pasti akan kita kasih sanksi," tegas Menag Yaqut, Selasa 4 Juni 2024.

Baca Juga: 59 WNI Ditangkap Pihak Keamanan Arab Saudi karena Diduga Pakai Visa Haji Palsu

Yaqut mengatakan, pihaknya telah mengingatkan untuk tidak menggunakan visa di luar visa haji resmi. Larangan ini sudah disampaikan juga oleh pemerintah Arab Saudi.

"Ya kan sudah kita ingatkan. Menteri Haji Kerajaan Saudi Arabia juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Maka pemerintah Arab Saudi akan bertindak tegas," tuturnya.

Saya juga sudah sampaikan, jangan berangkat haji tanpa menggunakan visa resmi haji. Yang melalui pemerintah itu reguler dan khusus saja. Di luar itu, pasti akan menjadi masalah dan terbukti sekarang. Jadi jemaah kita ada yang kena aturan yang diberlakukan," sambungnya.

Baca Juga: Kemenag Komitmen Berikan Layanan Khusus ke Jamaah Haji Lansia

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 34 WNI asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap di Madinah lantaran menggunakan visa haji palsu. Mereka sudah dipulangkan, namun tiga orang yang berperan sebagai kordinator tetap ditahan pihak keamanan Arab Saudi.

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah